Tuesday, October 29, 2019

Iuran Bpjs naik, SAH !







Iuran Bpjs naik, SAH !


Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. peraturan ini telah ditanda tangani Jokowi pada kamis 24 oktober 2019 dan sudah diunggah ke Situs Setneg.go.id.

Didalam pasal 34 beleid tercantum kenaikkan iuran pada seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kenaikan berlaku 1 januari 2020.

Iuran kelas 3 naik menjadi Rp 42.000, sebelumnya Rp 25.500
Iuran kelas 2 naik menjadi Rp 110.000, sebelumnya Rp 51.000
Iuran kelas 1 naik menjadi Rp 160.000, sebelumnya Rp 80.000

Flu Babi Mewabah, Malaysia Stop Impor Babi Indonesia

Flu Babi Mewabah, Malaysia Stop Impor Babi Indonesia Deputi kementerian Agrikultur dan Industri Sim Tze Tzin menyatakan turis menyata...