Negara Wajibkan Pengguna Buruh Asing Bayar US 100$ Per Bulan
Pungutan tertuang dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan no 20 tahun 2019, tentang penataan usahaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. besarnya dana yang di pungut mencapai 100 $ US (Rp 1,4 juta) mengacu pada kurs Rp 14.000 per jabatan per bulan.Dengan mengutip peraturan tersebut, apabila pemberi kerja memkerjakan TKA kurang dari sebulan, tetap harus membayar kompensasi sebulan penuh.
Pertama, peraturan menteri ketenagakerjaan PER.282/MEN/1998 tentang mekanisme penyetoran penatausahaan PNBP yang bersumber dari dana pengembangan dan keahlian keterampilan.
Kedua, peraturan menteri ketenagakerjaan KEP.355/MSJ/1999 tentang petunjuk pelaksaan teknis mekanisme penyetoran penatausahaan PNBP yang bersumber dari dana pengembangan dan keahlian keterampilan.
Ketiga, Keputusan kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi KEP-148/MEN/2001 tentang penggunaan dian pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja indonesia.
Peraturan ini ditanda tangani oleh mantan menteri tenaga kerja Hanif Dhakiri 18 Oktober 2019 permen ini mulai berlaku yakni pada tanggal 22 Oktober 2019.
