Pemerintah Kaji Denda Perusahaan Batu Bara yang Tak Patuh DMO
Kasubdit pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran batubara Ditjen minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto menjelaskan selama ini perusahaan yang gagal memenuhi kuota DMO batubara mendapatkan pengurangan kuota produksi di tahun berikutnya.DMO adalah Domestic Market Obligation, Selain itu perusahaan hanya akan di berikan persetujuan produksi pada tahun berikutnya sebesar 4 kali dari realisasi pemenuhan DMO dan sebaliknya untuk perusahaan yang memenuhi DMO berhak mendapatkan penambahan kuota diproduksi tahun selanjutnya.
Tahun depan kami akan mempertimbangkan mekanisme yang fair dan lebih komprehensif yaitu insentif dan disinsentif kepada perusahaan yang memenuhi DMO maupun yang tidak. bagi perusahaan yang tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi berupa denda, bagi yang melebihi akan mendapatkan insentif, jelas Dodik Ariyanto.
APBI (Asosiasi Pertambanagan Batu Bara Indonesia) menanggapi rencana pemerintah memberikan denda bagi perusahaan yang gagal memenuhi DMO, padahal ini tujuan urgensi nya hanaya memastikan pasokan di dalam negeri saja, ini sedikit tricky. katanya
sebaiknya pemerintah mengembalikan harga DMO kembali kepada mekanisme pasar, untuk mengetahui harga patokan tertinggi dipasar adalah $ 70 /ton.
Dengan kata lain jika harga dibawah $70/ton maka perusahaan bisa menjualnya dengan mekanisme pasar. apabila harga pasar tembus diatas $70/ton maka perusahaan hanya dapat menjual di harga $70/ton. dan ini sangat merugikan pengusaha batubara. Ya tidak ada satu kebijakan yang menyenangkan, cuma kan itung-itung sudah dua tahun kami tanda kutip berkorban buat ini (DMO), jadi saatnya pemerintah juga memperhatikan kelangsungan bisnis batu bara," katanya.
